PRINGSEWU - Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Pagelaran menggerebek arena judi koprok di Pekon (Desa) Gumukmas, Pagelaran, Pringsewu, Lampung, Minggu (6/11/20222). Hasilnya, enam pelaku beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan dan peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, keenam pelaku yang diamankan terdiri dari 5 orang warga Kecamatan Pagelaran berinisial HW (48), BY (38), R (55), AP (30) dan S (54). Sementara 1 pelaku lain merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus berinisial AN (38).
"Keenam terduga pelaku ditangkap pada saat sedang berjudi koprok pada Minggu 6 November 2022 sekitar pukul satu dinihari di wilayah Pekon Gumukmas, pagelaran, Pringsewu," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu dalam release Humasnya pada Minggu (6/11/22) siang.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Bantah Terlibat dalam Judi Online dan Narkoba saat Jabat Kasatgasus Merah PutihÂ
Penangkapan itu, kata Feabo, bermula pihaknya mendapatkan informasi masyarakat di pekon tersebut sedang berlangsung kegiatan tindak pidana perjudian jenis dadu koprok, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan diduga tempat berlangsungnya perjudian.
Sesampai di lokasi tempat berlangsungnya perjudian jenis dadu koprok tersebut para pelaku mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku kabur melarikan diri namun anggota langsung mengejar.
"Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya polisi berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku. Dari 6 pelaku itu 3 orang berperan sebagai bandar dan 3 orang lainnya berperan sebagai pemasang," katanya.
BACA JUGA:Polisi Sita Aset Bos Judi Online Apin BK Rp151 Miliar!Â
Follow Berita Okezone di Google News