Adapun barang bukti yang diamankan kata Feabo, peralatan judi koprok, 1 buah tas ransel, 1 buah kain dadi, 22 set kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp8.768.000.-. “Kemudian, keenam orang terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Ditambahkannya, keenam terduga pelaku sedang menjalani proses periksaan penyidik Sat Reskrim, dan apabila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP. "Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antar Tekab 308 Presisi gabungan Polres Peingsewu dan Polsek jajaran sehingga berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan.
“Polres Pringsewu tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian,” ujarnya.
(Arief Setyadi )