Sebagaimana diketahui, Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina memberi apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang telah memvonis Moh Ridwan Mubarok yakni terdakwa kasus pemerkosaan di bawah umur terhadap RC dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Kami memberi apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Moh ridwan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 milyar," ujar Jeannie dalam jumpa pers, di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Jeannie berharap, keputusan ini mampu memberi efek jera terhadap pelaku predator seksual manapun. Termasuk, menjadi tameng agar mereka yang memiliki niat buruk tersebut tidak terealisasi.
"Semoga ini dapat menimbulkan efek jera bagi pemerkosa-pemerkosa yang lain agar tidak lagi berani untuk memperkosa, apalagi anak-anak di bawah umur," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.