"Saat diinterogasi, pengemudi truk mengakui bahwa mobil truk yang dikendarainya bermuatan minyak ilegal," ungkapnya, Selasa (8/11/2022).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya pengemudi dan kernet truk dibawa petugas ke Mapolda Jambi.
Sedangkan, barang bukti berupa 1 unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel dan 1 unit tangki besi modifikasi.
"Tangki yang diduga bermuatan minyak ilegal tersebut berisi kurang lebih 12 ton," tandas Edy.
(Nanda Aria)