"Saat diinterogasi, pengemudi truk mengakui bahwa mobil truk yang dikendarainya bermuatan minyak ilegal," ungkapnya, Selasa (8/11/2022).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya pengemudi dan kernet truk dibawa petugas ke Mapolda Jambi.
Sedangkan, barang bukti berupa 1 unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel dan 1 unit tangki besi modifikasi.
"Tangki yang diduga bermuatan minyak ilegal tersebut berisi kurang lebih 12 ton," tandas Edy.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.