Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Bebas dari Penjara, IRT Ini Kembali Masuk Bui Usai Jual Obat Terlarang

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Selasa, 08 November 2022 |22:01 WIB
 Baru Bebas dari Penjara, IRT Ini Kembali Masuk Bui Usai Jual Obat Terlarang
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

Ia menggarisbawahi bahwa peredaran obat terlarang yang dilakukan sopir angkutan umum, memiliki potensi konflik antar sopir itu sendiri dan mengancam keselamatan penumpang karena mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

"Untuk barang bukti yang kami sita, itu total ada 1.200 butir tablet jenis obat-obatan terlarang, terdiri dari 903 butir tramadol, 70 butir dextro, 184 excimer, dan 43 trihexyphenidyl. Jadi dari penangkapan terhadap 4 orang ini, semua dilakukan pada tempat dan kasus berbeda," ungkapnya.

Dari pengakuan para tersangka, obat-obatan terlarang ini didapat melalui pembelian online dari sejumlah tempat berbeda, seperti Bandung dan daerah di Jawa Barat lain yang berbatasan dengan Kabupaten Garut.

"Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan secara materi. Meski para tersangka telah ditangkap, kami akan mendalami kasus ini lebih jauh untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya, pemodal, hingga jaringan pemasok obat-obatan terlarang ini," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 196 Jo 198 Tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu saat diinterogasi, kepada polisi M mengaku terpaksa berbisnis obat-obatan terlarang karena terdesak oleh kebutuhan sehari-hari.

"Tahu dilarang, tapi karena terdesak kebutuhan sehari-hari," tutur M saat ditanyai alasan menjual obat terlarang oleh Kapolres Garut.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement