JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua dosen dari kampus Institut Teknologi Bandung dan Institut Teknologi Sepuluh November dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Negeri Lampung yang menjerat sang Rektor yakni Karomani.
Dua orang Dosen tersebut yakni, Riza Satria Perdana selaku Dosen ITB dan Arief Djunaidy selaku Dosen Departemen Sistem Informasi ITS.
"Hari ini (9/11) pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kebijakan licik Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) terhadap para calon mahasiswa baru.
Karomani diduga membuat kebijakan sepihak untuk meloloskan para calon mahasiswa baru yang telah menyiapkan uang pelicin agar masuk Unila.
Dugaan kebijakan licik Karomani tersebut didalami penyidik KPK kepada tujuh saksi. Adapun, tujuh saksi tersebut yakni, Dekan Teknik Unila, Helmy Fitriawan; Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Ida Nurhaida; Pembantu Dekan 1 Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.