Apabila, para pelajar ini mengulangi perbuatannya lagi maka pihaknya tak segan-segan mengambil langkah hukum. "Ya, udah di Tindak lanjuti sesuai hukum," katanya.
Pihaknya juga menekan kepada para pelajar soal Undang-Undang (UU) Darurat. Di mana pada UU tersebut bahwa hanya dengan menguasai senjata tajam, pelaku bisa diancam 10 tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.