JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof Ir Nizam, MSc, DIC, PhD, IPU, Asean Eng, sebagai saksi.
Prof Nizam digali keterangannya soal kebijakan serta peran Plt Dirjen Dikti dalam proses penentuan kelulusan calon mahasiswa baru yang akan masuk ke universitas negeri di Indonesia. Penentuan kelulusan calon mahasiswa baru tersebut juga didalami KPK lewat tiga saksi lainnya.
Ketiga saksi tersebut adalah Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Prof Dr Ir Mochamad Ashari M Eng, IPU, A Eng; Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Riza Satria Perdana; serta Dosen Departemen Sistem Informasi ITS, Arif Djunaidy. Para saksi didalami soal mekanisme penerimaan mahasiswa baru.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme penerimaan Mahasiswa baru. Termasuk, peran dan kebijakan para saksi dalam proses penentuan kelulusan penerimaan Maba," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/11/2022).
KPK telah mengantongi pengakuan dan keterangan para saksi. Keterangan para saksi telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tak hanya itu, keterangan saksi tersebut sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut adalah Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.