JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) turut menanggapi adanya pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal kembali menetapkan Hakim Agung sebagai salah satu tersangka korupsi.
Jubir KY Miko Ginting mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait gembar gembor tersangka baru di tubuh Hakim Agung.
BACA JUGA:KPK Dalami Peran Plt Dirjen Dikti terkait Kelulusan Calon Mahasiswa
"Komisi Yudisial sampai saat ini masih dalam posisi menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka terhadap salah seorang hakim agung," ujar Miko kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Menurut Miko, jika pernyataan tersebut sudah terbukti kebenarannya. Maka, pihaknya pun bakal tak segan-segan menindak tegas Hakim Agung itu dengan menjalankan proses etik.
BACA JUGA:Wapres Maruf Amin: Pasien Covid-19 Meninggal Mayoritas Belum Booster
"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," tuturnya.
Miko menambahkan, bahwa Komisi Yudisial mendukung penuh atas apa yang dilakukan oleh KPK dalam memberantas korupsi. Terlebih, di lingkungan kehakiman.
"Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," ucap Miko.