"Kita cocokan dengan empat korban yang sudah membuat laporan ke Polsek yakni toko Sinar Baru kerugian Rp20 juta, lalu toko Rinaldi kerugian Rp5 juta, toko Mpek-Mpek kerugian Rp1 juta dan toko Hasil kertas Sindo kerugian Rp500 ribu. Masih ada enam toko lainnya yang belum membuat laporan yakni toko Onyx Toys kerugian Rp4 juta, toko Sumber Utama kerugian nihil, PD Sandang Sari kerugian 1 unit monitor CCTV, toko Sunset kerugian Rp1 juta, toko Jaya Button kerugian Rp 5 juta dan toko Blesing kerugian Rp40 juta," urainya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)