Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peraturan Polisi soal Pengamanan Kompetisi Olahraga Resmi Diundangkan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 16 November 2022 |16:23 WIB
Peraturan Polisi soal Pengamanan Kompetisi Olahraga Resmi Diundangkan
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang ditandatangani per tanggal 28 Oktober 2022.

Perpol tersebut telah diundangkan oleh Menkumham RI Yasonna H. Laoly pada tanggal 4 November 2022.

"Ya betul itu info terakhir diundangkannya perpol tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Menurut Dedi, setelah diundangkan, Perpol tersebut nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh Polda jajaran secara bertahap.

"Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divkum ke seluruh Polda secara bertahap," ujar Dedi.

Perpol tersebut terdiri dari enam Bab dengan total 35 pasal yang mengatur soal penyelenggaraan pertandingan macam-macam olahraga.

Perpol Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang ditandatangani per tanggal 28 Oktober 2022 itu, pasca-terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Dedi menambahkan, sebelumnya Polri tidak memiliki regulasi yang mengatur soal keselamatan dan keamanan pertandingan olahraga. Hal itu hanya berupa perjanjian kerja sama (PKS) serta mengacu pada statuta FIFA.

"Kalau spesifik aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan belum ada berupa perpol yang adakan PKS antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secaea detail serta mengacu pada regulasi atau statuta FIFA," ucap Dedi.

"Apabila sudah disahkan dan diundangkan tentunya akan disosialisasikan ke seluruh jajaran dari tingkat Polsek, Polres dan Polda serta Mabes Polri mulai dari Brimob, Sabhara, Lantas. Seluruh anggota harus betul-betul memahami, memedomani dan melaksanakanya. Apabila dilanggar tentu akan diproses baik kode etik maupun pidana," tambah Dedi menekankan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement