Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, PBHI: Harus Persetujuan Menteri PANRB!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 20 Desember 2025 |09:55 WIB
Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, PBHI: Harus Persetujuan Menteri PANRB!
Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, PBHI: Harus Persetujuan Menteri PANRB!
A
A
A

JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani turut berkomentar terkait polemik polisi aktif dapat menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa harus mundur atau pensiun.

Menurut Julius, polisi aktif sah-sah saja menjabat di luar institusi Polri tanpa harus mundur atau pensiun. Asalkan, kata dia, jabatan yang diemban tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota Polri.

"Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni pada institusi yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, dengan persetujuan dari Menteri PANRB terkait kepangkatan," ujar Julius, Sabtu (20/12/2025).

Julius menjelaskan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah ketentuan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menjelaskan institusi di luar kepolisian dimaknai sebagai institusi yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Dia mengatakan, putusan MK itu tidak menafsirkan institusi apa yang sesuai dengan tupoksi Polri. Putusan itu hanya merujuk pada lingkup jabatan yang diatur dalam Pasal 13 dan 18 yang diatur secara teknis dalam Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil.

Menurut dia, Pasal 19 ayat (2) UU ASN menyatakan jabatan tertentu dapat diisi dari TNI dan Polri dengan ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan dan tata cara pengisian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya Pasal 19 ayat (3) mengatur pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri pada instansi pusat sesuai dengan ketentuan undang-undang masing-masing.

Lebih lanjut, Pasal 147 PP 11/2017 menyatakan jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi, tupoksi serta persyaratan yang diatur dalam UU TNI dan Polri.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement