Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, PBHI: Harus Persetujuan Menteri PANRB!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 20 Desember 2025 |09:55 WIB
Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, PBHI: Harus Persetujuan Menteri PANRB!
Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, PBHI: Harus Persetujuan Menteri PANRB!
A
A
A

Kemudian, Pasal 148 PP 11/2017 mengatur pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri pada institusi pusat sesuai dengan UU TNI dan UU Polri. Sementara Pasal 149 PP 11/2017 menjelaskan pangkat prajurit TNI dan pangkat anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN pada instansi pusat ditetapkan oleh Panglima TNI atau Kapolri dengan persetujuan Menteri PANRB.

Menurut dia, Komisi Reformasi Polri seharusnya merespons cepat putusan itu. Dia menilai putusan MK itu seharusnya menjadi momentum Komisi Reformasi Polri mendorong Presiden Prabowo Subianto bersama DPR dan MK untuk menyusun tafsir institusi apa saja yang dapat diisi polisi aktif sesuai tupoksinya.

"Tafsir konkret dan detail ini sepatutnya diatur dalam UU Polri yang kemudian jadi rujukan bagi peraturan teknis di bawahnya termasuk peraturan kepolisian dan atau peraturan kapolri," kata Julius.

Dia menuturkan Komisi Reformasi Polri semestinya dapat menjawab persoalan sistemik dan struktural di tubuh Polri.

"Tentu dengan basis dan linimasa yang jelas dan on target, mengingat Polri menjalankan fungsi yang berkelindan dengan kebutuhan harian masyarakat," tutur Julius.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga bukan bentuk perlawanan atas putusan MK.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement