“Masih ditelusuri siapa siapa pelanggan dari dua wanita selebgram tersebut. Kedua selebgram masih dalam proses pendalaman,” ujar dia.
Hingga saat ini kedua mucikari masi diamankan di Mapolda Sulawesi Selatan dan menjalani proses pemeriksaan. Keduanya dijerat Pasal 297 KUHP UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang larangan perdagangan wanita dan anak belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan.
(Qur'anul Hidayat)