Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana, Ini Kronologi Lengkapnya

Erfan Erlin , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |13:00 WIB
Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana, Ini Kronologi Lengkapnya
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Seluruh pakaian dan barang-barang RN kemudian dibawa oleh pelaku. Mereka kemudian membuangnya di suatu tempat untuk menghilangkan jejak.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan ERW mengaku hanya sebagai teman dari RN. Rencana Pembunuhan terhadap RN sebenarnya pernah dilakukan. Sebulan lalu, tepatnya bulan September percobaan pembunuhan terhadap RN pernah dilakukan ERW pada September lalu tetapi saat itu gagal.

AA yang membantu aksi pembunuhan adalah tetangga dari ERW di Sukoharjo, Jawa Tengah. AA juga sempat melakukan pelecehan terhadap RN sebelum dibuang ke laut.

"AA kami jerat juga karena ikut membantu perencanaan," jelas Mahardian.

Mahardian mengatakan ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana. Sebab keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement