KEDIRI - Kasus rudapaksa anak berinisial NP, warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur telah memasuki babak akhir setelah Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa RB dan AH.
Dalam sidang bertempat di Ruang Candra dengan Ketua Majelis Hakim Quraisyiyah, kedua terdakwa divonis 12 tahun penjara, denda Rp100 juta dan restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai Rp20 juta. Dalam catatan hakim selama persidangan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma berat,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Prayoga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutannya, sehingga pihaknya menerima putusan tersebut.
“Hasil putusannya masing-masing terdakwa 12 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan restitusi Rp20 juta subsidair 4 bulan kurungan,” ucap Nanda, Kamis (17/11/2022).
Baca juga:Â Guru Honorer di Lahat Perkosa Siswi SMP, Ancam Korban Pakai Video Mesum
Sementara itu, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jeanny latumahina mengatakan, kekerasan seksual terjadi karena adanya krisis moral pelaku. Oleh karenanya, RPA Perindo berkomitmen untuk mendampingi anak dan perempuan yang mengalami tindakan kekerasan seksual sampai tuntas.
“Serta mengupayakan agar para pelaku masuk ke ranah hukum dan mendapatkan hukuman maksimal,” ucapnya.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News