Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Terdakwa Rudapaksa Anak di Kediri Divonis 12 Tahun Penjara

Afnan Subagio , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |17:02 WIB
2 Terdakwa Rudapaksa Anak di Kediri Divonis 12 Tahun Penjara
Sidang vonis kasus kekerasan seksual di Kediri. (Foto: Afnan Subagio)
A
A
A

Sementara itu, Ketua DPW Perindo Jawa Timur Muhammad Mirdasy memeberikan apresiasi terhadap polisi, jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang telah memberikan vonis yang adil. Dia juga mengajak siapapun yang mengalami tindakan kekerasan seksual agar melaporkannya ke RPA Perindo.

“Sehingga dapat dilakukan pendampingan karena persoalan itu menyangkut harkat dan martabat wanita yang perlu dilindungi secara bersama-sama,” ujar dia.

Laporan kepada Perindo tidak dipungut biaya. “Jangan takut, karena kekerasan seksual harus dilawan,” tegasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement