Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Sebut BPOM Bisa Lakukan Penyidikan di Kasus Gagal Ginjal Akut

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |16:53 WIB
 Bareskrim Sebut BPOM Bisa Lakukan Penyidikan di Kasus Gagal Ginjal Akut
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto (foto: dok MPI)
A
A
A

"Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan. PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tetapi bertindak juga dia penyidik PNS-nya," kata Pipit saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

 BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos CV Samudera Chemical Kabur

Dalam melakukan penyelidikan, kata Pipit, BPOM terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Ia mengatakan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bersamaan.

"Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab, itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement