JAKARTA - Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, timnya sempat mengalami kendala saat ingin menyegel bangunan lima lantai tak berizin di Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.
Di lokasi kejadian sudah terpasang barier dari kawat serta tumpukan puing material di pintu masuk bangunan.
"Kita bersama dengan RW dan RT serta LMK dan juga petugas tim bongkar hanya melakukan penyegelan dulu atas bangunan yang melanggar namun tadi kita sampaikan dan kita lihat di lokasi mereka sudah membuat barrier, kawat-kawat supaya petugas tidak bisa masuk," ujarnya di lokasi kejadian, Kamis (17/11/2022).
BACA JUGA:Pura-Pura Lumpuh, Pengemis Ini Lari Terbirit-birit Dikejar Satpol PP
Ia mengatakan, jajarannya akan kembali melakukan penyegelan, serta akan menemukan cara untuk bisa masuk bagian bangunan yang terkunci tersebut.
"Jadi untuk rencana ke depan kita akan rapatkan lagi cara untuk bisa masuk dan melakukan penertiban," ujarnya.
BACA JUGA: Puluhan PSK Diamankan Petugas Satpol PP di Indekos Cibinong
Setelah menelusuri, Tumbur dan jajarannya sempat menemukan akses menuju lantai tiga bangunan tersebut. Ia mengatakan, ada hewan-hewan di lantai tiga yang sengaja dipelihara di ruangan tersebut.
"Ya itu yang tadi kita liat ada hewan-hewan seperti anjing, kucing, burung dara, dan lain lain," imbuh dia.
Sedangkan untuk dapat masuk ke lantai empat dan lima, harus menggunakan akses utama yang terkunci oleh kawat dan puing.
"Kalau bongkar segel sendiri udah jelas ada pelanggarannya makanya dalam hal ini pihak Sudin Citata yang berhak memberikan pelanggarannya," papar dia.
Sebelumnya, sebuah toko material berlantai empat dan lima diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.
Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, 50 personel Satpol PP melakukan penyegelan terhadap bangunan yang terdiri dari lima lantai tersebut.
"Kegiatan hari ini adalah penyegelan bangunan jalan Rajawali selatan No 1, kita mendapatkan aduan dari masyarakat, bangunan ini juga merupakan rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) tanpa IMB dari lantai empat dan lima," ujarnya di lokasi, Kamis 17 November 2022.
Selain itu, Tumbur melanjutkan bangunan ini diketahui juga digunakan sebagai sarang burung walet di lantai empat dan lima. Pemilik bangunan tidak kooperatif ketika dipanggil pihak Kelurahan Gunung Sahari Utara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.