BOGOR - Polisi menyebut Urip Saputra (40), warga Rancabungur, Kabupaten Bogor ingin menyampaikan permohonan maaf atas rekayasa kematian yang dilakukannya. Urip akan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.
"Yang bersangkutan meminta untuk disediakan waktunya akan mengklarifikasi kejadian sebenarnya terhadap Urip akan meminta maaf juga karena membuat kegaduhan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Minggu (20/11/2022).
BACA JUGA:Salmah Orbayinah Terpilih Jadi Ketum, Ini 13 Anggota PP Aisyiyah 2022-2027
Iman menambahkan, terkait kasus Urip pihaknya masih mendalami ada tidaknya unsur pidana. Tetapi, tidak menutup kemungkinan juga restorative justice.
"Kita perangkat hukum yang ada salah satunya restorative justice itu bisa digunakan oleh masyarakat di dalam proses penegakan hukum. Penegakan hukum itu tidak semata hanya mempidanakan orang tetapi bagaimana membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat itu yang terpenting," ungkapnya.
BACA JUGA:Bejat, Pria Ini Lecehkan Siswi SD di Dalam Masjid yang Sedang Digelar Pengajian
Sehingga, tidak serta merta setiap kejadian itu harus dipidana atau dipenjara. Edukasi dan pembelajaran hukum masyarakat juga menjadi penting dilakukan.