Para korban dipekerjakan di kawasan Tretes dengan iming-iming upah sebesar Rp10 hingga Rp20 juta sebulan. Korban ditawarkan ke hidung belang dengan tarif bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp800.000.
"Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa tempat. Seperti di warung kopi dan di ruko," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 Ayat (1) huruf R UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )