Baca juga: JPU Tuntut Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar 12 Tahun Penjara
Usai berhubungan, Kadek D diperintahkan orangtuanya pergi berjualan. Sedangkan GKA tetap berada di rumah ditemani Kadek A.
Baca juga: Terjadi Lagi, Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Laki-laki Berusia 9 Tahun
Rupanya Kadek A tergoda dengan kemolekan GKA. Dia lalu merayu dan mengajak pacar kakaknya masuk kamar dan mencabulinya.
Polisi menjerat Kadek D dan Kadek A dengan pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sumarjaya.
(Fakhrizal Fakhri )