Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Surya Darmadi Protes Hanya Perusahaannya yang Diproses Pidana

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 22 November 2022 |01:01 WIB
Terdakwa Surya Darmadi Protes Hanya Perusahaannya yang Diproses Pidana
Sidang Surya Darmadi (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Surya Darmadi alias Apeng protes soal proses penegakan hukum masalah perizinan di Indonesia. Protes itu disampaikan Apeng melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

Juniver mempertanyakan kenapa hanya Perusahaan Surya Darmadi yakni PT Duta Palma Group yang diproses hukum terkait permasalahan perizinan perkebunan di Indonesia. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, ada 309 perusahaan yang juga bermasalah soal perizinan. Juniver mengatakan kliennya merasa didiskriminasi.

"Yang jadi pertanyaan kalau ada 309 perusahaan yang tahap kedua, itu mengapa hanya PT Duta Palma yang diproses, kenapa perusahaan lain yang sama tidak diproses, ini kan menjadi pertanyaan besar," ungkap Juniver di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

"Yang tadi penasihat hukum mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum di persidangan kenapa terjadi diskriminasi, ada apa?," sambungnya.

Pada sidang lanjutan dengan terdakwa Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Raja Thamsir Rachman hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Salah satunya, Manager Legal Duta Palma Group Kantor Jakarta, Yudi Prasetyo Wibowo.

Dalam persidangan, Yudi mengakui terdapat sebanyak 309 perusahaan, termasuk PT Duta Palma Group yang memang tidak memiliki perizinan kehutanan tahap dua. Namun, hanya PT Duta Palma Group yang diproses secara hukum.

"Betul pak (309 perusahaan). Di SK tahap II itu lebih dari 100 perusahaan yang mengalami sama dengan kondisi yang dialami oleh perusahaan milik dari Pak Surya Darmadi ini," kata Yudi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

Lebih lanjut, Yudi mengaku sudah mengajukan syarat-syarat yang diminta untuk melengkapi izin kehutanan tahap dua itu untuk PT Duta Palma Group. Bahkan, perizinan tersebut sedang diproses.

"Betul sudah mengajukan pak. Karena turunan dari SK 351 tadi sekjen KLHK menyurati perushaan-perusahaan yang masuk dalam SK tahap dua untuk melengkapi berupa peta citra satelit resolusi tinggi time series 1 tahun sebelum izin diterbitkan sampai dgn November tahun 2020. Dan itu karena wakt itu saya masih di perusahaan itu sudah saya ajukan semua permohonan itu kelengkapan data itu," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement