JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, salah satu yang dibahas dalam konfrontir kliennya dengan tersangka lain adalah soal dituduh memperdagangkan sabu seberat lima kilogram.
Hal itu dikatakan setelah mendampingi agenda konfrontir antara kliennya Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara Cs digelar di Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11/2022) hari ini.
BACA JUGA:Selain Dianiaya, Siswa SD di Malang Dimintai Uang oleh Kakak Kelasnya
"Yang menjadi kejanggalan dan belum ada titik temu adalah satu, Teddy Minahasa itu kan dituduh memperdagangkan yang 5 kilogram," kata Hotman.
"Ternyata yang disita dari rumah Anita dan Dody itu hanya 3,3 kilogram, terus 1,7 kilogram ke mana? Tidak ada buktinya, tidak ada tersangkanya," sambung Hotman.
BACA JUGA:Besok, BMKG Ramalkan DKI Jakarta Akan Diguyur Hujan pada Siang hingga Malam Hari
Dia menilai, tuduhan kepada Teddy terkait memperdagangkan lima kilogram tidak tepat dan belum ada bukti.
"Jadi ini kasus sekarang hanya terkait dengan satu kilogram dari rumah Anita, dua kilogram lebih dikit dari rumah Dody, yang 1,7 ke mana? Belum ada tersangkanya sama sekali," ujarnya.
"Jadi tidak tepat tuduhan bahwa seolah-olah Teddy memperdagangkan 5 kilogram, sampai sekarang belum ada bukti," jelasnya.
Sebelumnya, ada momentum canggung saat mantan antasan dan bawahan didudukkan bersama untuk dikonfrontir. Selain Dody Teddy juga menghadapi Linda atau Anita.