Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Yakin Dibeking Polri Tangani Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 24 November 2022 |09:07 WIB
KPK Yakin Dibeking Polri Tangani Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendukung upaya penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato. Sebab memang, kasus yang sedang disidik KPK ini merupakan limpahan dari Polri.

 (Baca juga: Tersangka Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Terima Uang Miliaran hingga Mobil Mewah)

"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/11/2022).

KPK mengapresiasi upaya Polri dalam menjaga integritas. Khususnya, terhadap oknum anggota Polri yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu dibuktikan Polri dalam penanganan kasus AKBP Bambang Kayun.

"Sebagai upaya menjaga marwah lembaga (Polri) atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut," beber Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

"Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," ujar Ali

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.

Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Demikian terungkap setelah Bambang Kayun menggugat KPK. Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK. Gugatan Bambang Kayun tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement