JAKARTA - Jaksa penuntut umun (JPU) bakal memanggil paksa dua anggota Propam Polri Radite Hernawa, dan Agus guna memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Langkah panggilan paksa dilakukan Radite dan Agus mangkir dari panggilan persidangan guna memberikan keterangan dalam perkara itu untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa. Karena telah hubungi atasan langsung direktur penyidikan mabes siap seperti itu," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
BACA JUGA:Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Cs Tiba di PN Jaksel
Menanggapi itu, kuasa hukum Agus dan Hendra, Henry Yosodiningrat memohon kepada majelis hakim untuk dapat memanggil paksa dua saksi tersebut. Baginya, keterangan dua saksi dari unsur anggota Propam Polri itu penting.
"Kami sudah baca BAPnya, saksi ini dikatakan saksi faktual, bukam dia tidak mengetahui apa-apa. Kemudian, keterangannya berdasarkan cerita dari penyidik ada 10 halaman, akhirnya yang bersangkutan seakan-akam sebagai ahli. Karena itu kami memandang sangat perlu untuk kami uji keterangannya," terang Henry.