Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mangkir di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Dua Anggota Propam Polri Bakal Dipanggil Paksa JPU

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 24 November 2022 |11:07 WIB
 Mangkir di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Dua Anggota Propam Polri Bakal Dipanggil Paksa JPU
Illustrasi (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umun (JPU) bakal memanggil paksa dua anggota Propam Polri Radite Hernawa, dan Agus guna memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Langkah panggilan paksa dilakukan Radite dan Agus mangkir dari panggilan persidangan guna memberikan keterangan dalam perkara itu untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa. Karena telah hubungi atasan langsung direktur penyidikan mabes siap seperti itu," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

 BACA JUGA:Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Cs Tiba di PN Jaksel

Menanggapi itu, kuasa hukum Agus dan Hendra, Henry Yosodiningrat memohon kepada majelis hakim untuk dapat memanggil paksa dua saksi tersebut. Baginya, keterangan dua saksi dari unsur anggota Propam Polri itu penting.

"Kami sudah baca BAPnya, saksi ini dikatakan saksi faktual, bukam dia tidak mengetahui apa-apa. Kemudian, keterangannya berdasarkan cerita dari penyidik ada 10 halaman, akhirnya yang bersangkutan seakan-akam sebagai ahli. Karena itu kami memandang sangat perlu untuk kami uji keterangannya," terang Henry.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement