Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mangkir di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Dua Anggota Propam Polri Bakal Dipanggil Paksa JPU

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 24 November 2022 |11:07 WIB
 Mangkir di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Dua Anggota Propam Polri Bakal Dipanggil Paksa JPU
Illustrasi (foto: dok MPI)
A
A
A

Menanggapi itu, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mempersilahkan JPU untuk memanggil paksa dua saksi itu. Ia pun menunda sidang hingga satu pekan ke depan.

"Ya tadi sudah diusulkan, pemuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa. Itu lah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," tutur Suhel.

"Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada hari Kamis, 1 Desember 2022," tandas Suhel.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement