JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan data-data awal dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun yang diperoleh dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Termasuk, soal aliran dana dugaan suap AKBP Bambang Kayun.
"Segala informasi dan data awal pasti kami kembangkan pada penyidikan perkara tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
KPK mengaku telah mengantongi data dan informasi awal dari Polri soal kasus AKBP Bambang Kayun. Kasus tersebut diketahui memang merupakan limpahan dari Polri. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail data kasus Bambang Kayun, termasuk soal aliran dana.
BACA JUGA:AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah Terkait Perkara Hak Ahli Waris
"Mengenai materi penyidikan tentu tidak bisa kami publikasikan saat ini karena itu akan dibuka pada saatnya nanti ketika tahap persidangan," terang Ali.
KPK memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup kuat dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Salah satunya, soal dugaan penerimaan serta aliran uang suap dan gratifikasi Bambang Kayun.
"KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya juga kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya," beber Ali.
BACA JUGA:KPK Yakin Dibeking Polri Tangani Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
"Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," ujar Ali