JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri resmi menahan buronan Giki Argadiaksa, yang ditangkap di Tol Jakarta Outer Ring Road Km 39.
Giki merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit proyek pada BPD Jateng cabang Jakarta Tahun 2018-2019.
"Selanjutnya terhadap tersangka Giki Argadiraksa telah dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri selama 20 hari sejak tanggal 25 November 2022," kata Dir Tipikor Bareskrim, Brigjen Cahyono Wibowo kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
BACA JUGA:Kejar-kejaran di Tol, Buronan Giki Argadiaksa Berhasil Ditangkap Polisi
Cahyono menjelaskan, penyidik Bareskrim juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka Welly Bordus Bambang selaku Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia.
"Di mana keduanya merupakan pengembangan dari tersangka Bina Marjani," ujar Cahyono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Buronan Judi Online Apin BK Tiba di Soetta Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang