WONOGIRI - Polres Wonogiri merilis hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng bersama Sat Lantas. Ditemukan sejumlah fakta terkait kecelakaan di daerah Bumiharjo, Nguntoronadi yang menewaskan delapan orang itu.
Di antaranya sopir mini bus bus maut, Wantiyo (44) warga Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri ternyata hanya memiliki SIM A yang mana bukan kelasnya. Seharusnya, pengemudi minibus mempunyai SIM B -1 umum.
BACA JUGA:236 Kali Gempa Susulan Guncang Cianjur, Terbesar M4,1
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP ditemukan sejumlah fakta. Antara lain minibus dengan bernomor polisi AD 1685 BG itu terakhir melakukan uji KIR pada 2 Maret 2021 lalu. Sehingga, minibus diketahui tidak melakukan uji KIR sebanyak tiga kali berturut-turut.
"Kondisi ban minibus juga ada yang gundul," terang AKBP Dydit dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (25/11/2022).
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di OKUT Ternyata Pernah Jalani Rehab Narkoba
Tak hanya itu, menurut keterangan beberapa saksi yg telah diperiksa bahwa jumlah penumpang juga melampaui kapasitas. Di mana sebelum kecelakaan itu terjadi, minibus mengangkut 42 orang penumpang.