Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Sopir Bus Maut Ternyata Hanya Miliki SIM A dan Bus Tidak Laik Jalan

Angga Rosa , Jurnalis-Jum'at, 25 November 2022 |07:37 WIB
Terungkap! Sopir Bus Maut Ternyata Hanya Miliki SIM A dan Bus Tidak Laik Jalan
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A


Atas dasar itu, Kapolres menjelaskan pengemudi minibus ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 jo Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Penyidik juga telah melakukan penahanan tersangka," pungkasnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement