Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Sopir Bus Maut Ternyata Hanya Miliki SIM A dan Bus Tidak Laik Jalan

Angga Rosa , Jurnalis-Jum'at, 25 November 2022 |07:37 WIB
Terungkap! Sopir Bus Maut Ternyata Hanya Miliki SIM A dan Bus Tidak Laik Jalan
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A


Atas dasar itu, Kapolres menjelaskan pengemudi minibus ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 jo Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Penyidik juga telah melakukan penahanan tersangka," pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement