Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sang Ayah Dieksekusi Mati, Anak Perempuan Ini Sedih Dilarang Hadir dan Menonton karena Terlalu Muda

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |07:25 WIB
Sang Ayah Dieksekusi Mati, Anak Perempuan Ini Sedih Dilarang Hadir dan Menonton karena Terlalu Muda
Seorang wanita mengaku sedih ketika tidak boleh hadir saat eksekusi mati ayahnya (Foto: ACLU)
A
A
A

MISSOURI - Seorang wanita Amerika Serikat (AS) berusia 19 tahun tidak akan dapat melihat ayahnya dieksekusi mati, setelah seorang hakim menegakkan hukum di Missouri yang menyatakan dia terlalu muda.

Sang ayah Kevin Johnson diketahui akan menghadapi eksekusi mati pada Selasa (29/11/2022) atas pembunuhan seorang petugas polisi pada 2005, ketika dia berusia 19 tahun.

Dia meminta agar putrinya, Khorry Ramey, hadir. Namun hal ini ditolak pengadilan.

Baca juga: 3 Eksekusi Hukuman Mati yang Pernah Dilakukan di Indonesia, Nomor 1 Gemparkan Dunia

Menanggapi hal ini, Persatuan Kebebasan Sipil Amerika telah mengajukan mosi darurat atas namanya, dengan alasan bahwa undang-undang negara bagian melanggar hak konstitusionalnya.

Baca juga: 'Jual' Gadis-Gadis Muda, Iran Hukum Mati 2 Wanita Aktivis LGBT

Mereka mengatakan bahwa persyaratan usia dalam undang-undang Missouri - melarang siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun untuk menyaksikan eksekusi - tidak memiliki tujuan keamanan.

Seperti diketahui, sang ayah, Johnson, 37, telah berada di penjara sejak Ramey berusia dua tahun.

Pasangan ini membangun ikatan melalui kunjungan, panggilan telepon, surat, dan email. Dia membawa putranya yang baru lahir ke penjara untuk menemui kakeknya bulan lalu.

"Saya sedih karena saya tidak bisa bersama ayah saya di saat-saat terakhirnya," kata Ramey dalam sebuah pernyataan, dikutip BBC.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement