DENPASAR - Kurir narkoba, Andi Prayitno (40) ditangkap polisi saat mengambil paket narkoba di sebuah hotel di Kuta, Bali. Dari tersangka, disita 1 kilogram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
"Barang bukti sabu beratnya 998 gram neto dan ekstasi 744 gram neto," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Senin (28/11/2022).
 BACA JUGA:Buruh Harian Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Dijanjikan Upah Rp10 Juta
Andi ditangkap di lobi Hotel The Sun & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 19.00 Wita. Pria asal Banyuwangi itu tidak sadar kalau sudah diintai polisi.
Polisi lalu menangkap Andi dilanjutkan dengan penggeledahan. Di dalam tas pelaku, ditemukan bungkusan berisi satu bungkus kristal bening alias sabu dan 20 paket berisi 2.000 pil ekstasi.
 BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga di Lampung Nekat Jadi Kurir Sabu
Follow Berita Okezone di Google News