"Jadi harga minyak goreng global price atau global market kalau bicara harga hanya ditentukan di Indonesia tentunya tidak dengan adanya kondisi sekarang dan berkepanjangan perang Ukraina dengan Rusia," bebernya.
Hal senada juga diungkapkan Kuasa Hukum Terdakwa Master Parulian Tumagor Juniver Girsang. Ia mengatakan bahwa keterangan saksi Sutedjo menguatkan bahwa kelangkaaan migor lantaran adanya situasi global hingga disparitas harga produksi dan HET.
"Yang kemudian tadi dijelaskan juga bahwa permasalahan lebih lanjut itu adalah penetapan harga eceran teringgi. Biaya produksi dengan biaya jual itu berbeda jauh," katanya.
Dia juga menggarisbawahi masalah distribusi minyak goreng di pasar. Pasalnya, kata dia minyak goreng yang dilempar ke pasar langsung hilang.
"Ketiga itu timbulah masalah pendistribusian. Pendistribusian itu produksi dilempar ke pasar langsung hilang, karena ada perbedaan harga ekonomi yang berbeda, yang tinggi. Ini mengakibatkan menjadi langka," katanya.