Dikarenakan tidak terima atas perbuatan suaminya, sang istri segera mendatangi Mapolsek Lempuing Jaya untuk meminta keadilan. Dan melaporkan perbuatan itu ke polisi.
"Berbekal dari visum yang ada, anggota langsung melakukan pengembangan penyidikan dan akhirnya menangkap pelaku yang sedang berada di jalan poros Desa Lubuk Seberuk pada hari yang sama pukul 17.30 WIB," katanya.
Berdasarkan asas payung hukum restorative justice (keadilan restorasi), jika nantinya kedua belah pihak melakukan perdamaian dan korban mencabut laporannya. Maka permasalahan bisa diupayakan dengan payung hukum secara Restorative justice.
"Saat ini sedang dibahas mengenai kemungkinan dilakukannya restorative justice," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.