AUSTRALIA - Lebih dari 33.000 denda Covid-19 dengan jumlah mencapai USD10 juta (Rp157 miliar) akan dihapus atau dikembalikan di negara bagian terpadat di Australia, New South Wales (NSW) setelah pengadilan menganggapnya tidak sah.
Seperti diketahui, denda "gagal mematuhi" dikeluarkan untuk berbagai dugaan pelanggaran. Mulai dari naik mobil bersama (carpooling) hingga menghadiri pertemuan publik.
Denda berkisar dari USD1.000 (Rp16 juta) hingga USD3.000 (Rp47 juta). Sebuah kelompok advokasi hukum Australia menggugat denda era pandemi dengan alasan tidak jelas.
Baca juga: Hari Paling Mematikan, Australia Catat Rekor Kematian Akibat Covid-19
Pada akhirnya, pengacara pemerintah mengakui bahwa denda tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum di Mahkamah Agung NSW. Tak lama setelah keputusan dijatuhkan, Komisaris Administrasi Denda menarik 31.121 dari 62.138 denda.
Baca juga: Awali Tahun Baru 2022, Australia Catat Rekor Kasus Covid-19
Dikutip BBC, dalam pernyataannya, Revenue NSW mengatakan pihaknya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga selama pandemi.
Namun, meski mengatakan akan mencabut denda "gagal mematuhi", Revenue NSW menambahkan keputusan itu "tidak berarti pelanggaran tidak dilakukan".
Sementara itu, Pusat Hukum Redfern (RLC), yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, memuji keputusan pada Selasa (29/11/2022) sebagai "kemenangan penting" dalam sebuah tweet.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News