Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Singapura Resmi Mencabut Larangan Seks 'Gay' dan Cegah Gugatan Pengadilan

Nadilla Syabriya , Jurnalis-Rabu, 30 November 2022 |17:00 WIB
Singapura Resmi Mencabut Larangan Seks 'Gay' dan Cegah Gugatan Pengadilan
Singapura resmi mencabut larangan seks antara lelaki (Foto: Reuters)
A
A
A

Baik pencabutan maupun amandemen konstitusi disahkan dengan suara mayoritas, berkat dominasi Partai Aksi Rakyat yang berkuasa di parlemen. Belum ada batas waktu kapan undang-undang baru itu berlaku.

Namun, perubahan tersebut memberikan ruang bagi parlemen di masa depan untuk memperluas definisi pernikahan untuk memasukkan hubungan sesama jenis.

Ketua kelompok advokasi LGBTQ Oogachaga, Bryan Choong mengatakan hal ini menjadi momen bersejarah bagi para aktivis yang telah mengkampanyekan pencabutan undang-undang yang dikenal sebagai Bagian 377A selama 15 tahun.

Namun dia menambahkan bahwa pasangan dan keluarga LGBT juga "memiliki hak untuk diakui dan dilindungi".

Dalam beberapa tahun terakhir, isu LGBT telah bergeser ke sikap yang lebih liberal di kalangan anak muda, meski sikap konservatif tetap ada di kelompok agama. Menurut survei Institute of Policy Studies, sekitar 42 persen dari usia 18-25 tahun menerima pernikahan sesama jenis pada tahun 2018 dan naik 17 persen dari lima tahun sebelumnya.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement