Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Jepang Larang Pernikahan Sesama Jenis, Tapi Juga Tegakkan Isu HAM

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 01 Desember 2022 |07:53 WIB
Pengadilan Jepang Larang Pernikahan Sesama Jenis, Tapi Juga Tegakkan Isu HAM
Jepang melarang pernikahan sesama jenis (Foto: Reuters)
A
A
A

TOKYO - Pengadilan Tokyo telah menegakkan larangan pernikahan sesama jenis di Jepang, tetapi juga mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dalam persidangan itu, gugatan ganti rugi diajukan oleh empat pasangan yang menganggap undang-undang tersebut diskriminatif.

"Ini sebenarnya putusan yang cukup positif," kata Nobuhito Sawasaki, salah satu pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut.

 Baca juga: Dekriminalisasi Hubungan Seks Sesama Pria, Singapura Tetap Larang Pernikahan Sesama Sejenis

"Sementara pernikahan tetap antara laki-laki dan perempuan..., (pengadilan) juga mengatakan bahwa situasi saat ini tanpa perlindungan hukum untuk keluarga sesama jenis tidak baik, menyarankan sesuatu harus dilakukan tentang hal itu," lanjutnya kepada Reuters.

Baca juga: Singapura Resmi Mencabut Larangan Seks 'Gay' dan Cegah Gugatan Pengadilan

Dalam putusan pada Rabu (30/11/2022), hakim menolak kasus tersebut tetapi juga mengatakan bahwa memblokir pasangan gay dari jalur hukum untuk menikah adalah tidak rasional.

Pengacara dan pasangan yang terlibat menyambut putusan itu sebagai "terobosan", mendesak pemerintah untuk segera membuat undang-undang untuk mengatasi masalah tersebut.

Saat ini, konstitusi Jepang mengatakan bahwa pernikahan ditentukan oleh persetujuan bersama dari kedua jenis pasangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement