Dedy menambahkan, sebanyak 8 kasus berhasil diungkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi. Kasus tersebut terdiri dari 5 kasus sabu, 2 kasus penyalahgunaan obat keras terbatas dan 1 kasus narkotika jenis ganja.
"Selain kasus sabu dan obat keras terbatas, dalam Operasi Antik Lodaya 2022 terdapat 1 kasus ganja dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 barang pohon ganja yang ditanam sendiri di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia.
Untuk para tersangka narkotika, Dedy melanjutkan, akan dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga seumur hidup, sedangkan terkait obat keras terlarang disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)