Dedy menambahkan, sebanyak 8 kasus berhasil diungkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi. Kasus tersebut terdiri dari 5 kasus sabu, 2 kasus penyalahgunaan obat keras terbatas dan 1 kasus narkotika jenis ganja.
"Selain kasus sabu dan obat keras terbatas, dalam Operasi Antik Lodaya 2022 terdapat 1 kasus ganja dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 barang pohon ganja yang ditanam sendiri di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia.
Untuk para tersangka narkotika, Dedy melanjutkan, akan dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga seumur hidup, sedangkan terkait obat keras terlarang disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.