Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanam Ganja untuk Dikonsumsi dan Dijual, Warga Sukabumi Ditangkap

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Sabtu, 03 Desember 2022 |00:03 WIB
Tanam Ganja untuk Dikonsumsi dan Dijual, Warga Sukabumi Ditangkap
Pemakai dan penjual ganja di Sukabumi ditangkap. (MNC Portal/Dharmawan Hadi)
A
A
A

Dedy menambahkan, sebanyak 8 kasus berhasil diungkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi. Kasus tersebut terdiri dari 5 kasus sabu, 2 kasus penyalahgunaan obat keras terbatas dan 1 kasus narkotika jenis ganja.

"Selain kasus sabu dan obat keras terbatas, dalam Operasi Antik Lodaya 2022 terdapat 1 kasus ganja dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 barang pohon ganja yang ditanam sendiri di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia.

Untuk para tersangka narkotika, Dedy melanjutkan, akan dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga seumur hidup, sedangkan terkait obat keras terlarang disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement