Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap 10 Pengedar, Polisi Sita Sabu hingga Ganja

Adi Haryanto , Jurnalis-Minggu, 04 Desember 2022 |00:05 WIB
Tangkap 10 Pengedar, Polisi Sita Sabu hingga Ganja
Sebanyak 10 pengedar narkoba ditangkap di Cimahi. (MNC Portal/Adi Haryanto)
A
A
A

Pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Apalagi menjelang pergantian akhir tahun operasi akan lebih dimaksimalkan. Beberapa wilayah yang jadi fokus perhatian seperti di Padalarang, Batujajar, Cisarua, Parongpong, dan Lembang.

"Kepada para tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement