Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Kebijakan Kontroversial Era Presiden Soekarno

Tika Widyaningtyas , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2022 |06:01 WIB
 4 Kebijakan Kontroversial Era Presiden Soekarno
Presiden pertama RI, Soekarno (foto: IG @endo_dc)
A
A
A

SOEKARNO menjabat sebagai presiden pertama Indonesia sejak 1945-1967. Selama masa kepemimpinannya, terdapat beberapa kebijakan kontroversial.

Berikut kebijakan kontroversial di era Presiden Soekarno yang dirangkum dari berbagai sumber :

1. Membubarkan DPR pada 1960

Seorang presiden tidak dapat membubarkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 7C UUD 1945. Namun Presiden pertama Indonesia Soekarno pernah membubarkan DPR pada 1960. Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 lantaran dianggap tidak sejalan dengan pemerintah.

 BACA JUGA:Kisah Soekarno Minta Restu Kiai Hasyim Asyari Sebelum Proklamirkan Kemerdekaan RI

Sebelumnya, DPR menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah. Kemudian Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR). DPR GR menggantikan DPR yang dibubarkan oleh Soekarno.

2. Jabatan Presiden Seumur Hidup

Soekarno menjabat sebagai presiden pertama Indonesia sejak 1945-1967. Empat tahun sebelum lengser, Soekarno pernah dinyatakan sebagai presiden seumur hidup. Keputusan tersebut berdasarkan Ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963.

 BACA JUGA:4 Jenderal yang Diangkat Jadi Menteri oleh Presiden Soekarno

Presiden Soekarno menjadi presiden seumur hidup dicetuskan oleh Chaerul Saleh. Alasannya, hal tersebut untuk mengantisipasi pihak yang ingin menjatuhkan Soekarno. Diketahui, saat itu PKI sedang berada di puncak kejayaan. Sebenarnya Soekarno merasa khawatir apabila dirinya diangkat menjadi presiden seumur hidup sebab akan mencoreng wajahnya di mata dunia internasional. Lantaran terus didesak, Soekarno pun akhirnya melunak.

Keputusan penetapan Soekarno sebagai presiden seumur hidup tersebut dinilai menyimpang UUD 1945. Selain itu, UUD 1945 juga tak mengenal pengangkatan presiden seumur hidup. Hingga akhirnya keputusan pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup tidak berlaku lagi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement