Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waspada Modus Kerja di Luar Negeri Ilegal, Jangan Tergiur Iming-iming

Andrian Supendi , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2022 |07:49 WIB
Waspada Modus Kerja di Luar Negeri Ilegal, Jangan Tergiur Iming-iming
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

INDRAMAYU - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya ataupun tergiur tawaran bekerja di luar negeri oleh para calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan iming-iming yang ditawarkan.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, hal ini guna mengantisipasi sekaligus pencegahan untuk penempatan PMI non-prosedural yang jumlahnya masih sangat tinggi di Indonesia termasuk di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Kami mengimbau masyarakat jangan tergiur oleh calo-calo, waspadai bujuk rayu dengan modus iming-iming. Harus menunjukkan perusahaan mana, apa dia resmi dan surat perjanjian kerjanya sudah ditangani serta memiliki dokumen-dokumen lengkap atau tidak," kata Benny, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), usai acara Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) tahun 2022, di area Sport Center, Indramayu, Minggu (4/12/2022).

Biasanya, disampaikan Benny, para calo mendatangi setiap desa dengan iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri dengan deskripsi negara yang tidak jelas. Mereka juga menggunakan akun media sosial dalam menjaring calon korban.

"Calo juga memalsukan dokumen CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia). Jika korban berusia di bawah umur, pemalsuan dokumen biasanya dilakukan mulai dari Pemalsuan Kartu Keluarga, KTP, umur, hingga nama," ujar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement