Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuat Ma'ruf Kasih Simbol Love Dua Jari Ala Korea Sapa Pengunjung Sidang Pembunuhan Brigadir J

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2022 |12:46 WIB
Kuat Ma'ruf Kasih Simbol Love Dua Jari Ala Korea Sapa Pengunjung Sidang Pembunuhan Brigadir J
Foto: Antara
A
A
A

Mereka juga didakwa pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang berisi tentang penjelasan orang-orang yang dinilai sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dalam pasal 340 KUHP.

Isinya berupa dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement