JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap status hukum dari Ismail Bolong terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dittipiter Bareskrim Polri diketahui sudah melakukan gelar perkara dalam kasus tambang ilegal. Hal itu untuk menentukan status hukum Ismail Bolong.
"Nanti secara teknis akan dijelaskan pada saat yang bersangkutan sudah bisa kita bawa," kata Sigit di Kemenko Polhukam, Senin (5/12/2022).
Kapolri memastikan dalam perkara tersebut, Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto telah diperintahkan untuk mencari keberadaan Ismail Bolong.
"Tentunya saat ini sedang berjalan. Nanti kalau progresnya ada perkembangan pasti segera disampaikan," ujar Sigit.
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5-10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.
Kemudian dalam video keduanya, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Dia mengklarifikasi dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada jenderal bintang 3 itu.
Terbaru dalam perkara tambang illegal Ismail Bolong, Bareskrim sudah menetapkan seorang tersangka yang tidak diungkap identitasnya. Bahkan sudah dilakukan penangkapan. Perkara ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan.
(Erha Aprili Ramadhoni)