PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap komplotan pengedar narkoba jenis sabu seberat 10 Kg. Mereka merupakan sindikat jaringan internasional.
Diketahui barang haram tersebut dikirim dari bandar narkoba di Malaysia yang dijuluki Uncle. Untuk mengirimnya dari Malaysia diutus dua orang yakni Andi dan Jun yang saat ini ditetapkan sebagai buronan.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan dalam kasus ini mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah RIZ (35), TAR (25) Rio (29) warga Bengkalis dan SUW (56) warga Medan.
"Tersangka menyimpan barang bukti dalam 2 tas ransel membawanya menuju Pekanbaru menggunakan sepeda motor," kata Irjen Mohammad Iqbal dalam jumpa persnya di Mapolda Riau, Selasa (6/12/2022).
Pengungkapan berawal saat tim mendapat informasi kalau di jalan lintas Dumai - Sungai Pakning akan ada peredaran narkoba. Tim mendapati dua orang mengendarai sepeda motor yakni TAR dan RIZ. Mereka membawa 2 buah tas ransel. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 buah tas ransel berisikan masing masing 5 bungkus sabu.
Dari informasi kedua tersangka, bahwa narkoba itu merupakan milik Rio. Polisipun mencari keberadaan Rio. Petugas akhirnya berhasil menemukan Rio saat keluar dari Tol Pekanbaru-Dumai.
Follow Berita Okezone di Google News