Kerja sama aparat kepolisian dan BNPT dalam menyelidiki kasus tersebut tentunya ditunggu masyarakat. Menurut Supriansa, aksi brutal melalui bom bunuh diri bisa menumbuhkan ketidaknyamanan di masyarakat. Apalagi Indonesia menghadapi tahun-tahun politik menyongsong Pemilu 2024.
"Jangan sampai situasi atau kondisi di masyarakat menjadi tidak menentu," tegas Supriansa.
Sebelumnya diberitakan, Menurut keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di lokasi kejadian, AS adalah pelaku bom di Cicendo pada 2017, yang kemudian ditangkap dan menjalani empat tahun hukuman di Nusakambangan. Baru Oktober 2021 napiter yang berafiliasi dengan JAD tersebut mendapat pembebasan bersyarat. Kapolri menyebut aksi AS dilatarbelakangi oleh kekecewaannya atas pengesahan RKUHP, Selasa 6 Desember 2022.
(Angkasa Yudhistira)