Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Patok Rp50 hingga Rp150 Juta

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 08 Desember 2022 |01:50 WIB
Korupsi Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Patok Rp50 hingga Rp150 Juta
Bupati Bangkalan saat tiba di Gedung KPK (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) mematok harga untuk kursi jabatan mulai dari Rp50 sampai 150 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

"Untuk dugaan commitment fee dipatok berkisar Rp50 sampai Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaannya tersangka saudara RALAI," ucapnya dal konferensi pers di gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Firli mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, R Abdul Latif Amin Imron memiliki kewenangan yakni dapat memilih dan menentukan langsung kelulusan pada Aparatur Sipil (ASN) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Baik yang mengikuti seleksi ataupun lelang jabatan.

"Pemkab Bangkalan atas perintah Bupati Bangkaan RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk juga jabatan promosi untuk eselon 3 dan 4," ucap Firli.

Melalui orang kepercayaannya, R Abdul Latif Amin Imron kemudian meminta uang kepada ASN yang ingin lulus dalam seleksi atau lelang jabatan.

"ASN yang sepakat (untuk membayar biaya komitmen) dan dinyatakan lulus oleh bupati Bangkalan adalah tersangka AEL, WY, AM, HJ dan SH," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement