Sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Adapun modusnya dengan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.
Kasus ini terbongkar pada saat empat wanita melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia. Dalam akun tersebut, TKW diawarkan akan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp 5,5 juta perbulan.
Karena tertarik, mereka menghubungi nomor telpon dan ditampung di sebuah rumah di wilayah Parung Panjang. Dalam prosesnya, korban curiga karena didaftarkan ke pihak Imigrasi untuk berwisata dan akhirnya melapol ke call center 110 Polres Bogor.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.