JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berhasil meraih dan mempertahankan penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan Nilai Tertinggi (A) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut langsung diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas dalam acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi.
Atas pencapaian ini, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajarannya yang telah berkomitmen dan berdedikasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dirinya pun berterima kasih kepada masyarakat yang telah mengurus perizinan/nonperizinan secara mandiri dan turut terlibat aktif dalam kampanye publik “Urus Izin Sendiri itu Mudah”.
Ke depannya, Benni menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan inovasi-inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Alhamdulillah, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kembali meraih penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima. Insya Allah, melalui komitmen amanah dan kerja nyata serta dukungan dari masyarakat, kami akan terus hadir sebagai inisiator dan inovator serta menjadi inspirasi bagi penyelenggara pelayanan publik lainnya di Indonesia maupun mancanegara,” ungkap Benni di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kamis, (8/12/2022).
Benni pun menjelaskan bahwa DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mendukung percepatan Reformasi Birokrasi berkelas dunia dan melakukan upaya dalam memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik, sebagaimana amanat Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Presiden RI, Joko Widodo.
Oleh sebab itu, Benni memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara professional, efektif, efisien, transparan, adaptif dan berkelanjutan.
“Pemberantasan segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan publik dan percepatan reformasi birokrasi yang berkelas dunia terus diupayakan dengan melakukan penyederhanaan birokrasi, menghadirkan inovasi-inovasi
layanan berbasis digital yang memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami semakin adaptif dengan perkembangan inovasi teknologi demi memenuhi harapan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Jakarta,” kata Benni.
Saat ini lanjut Benni, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki beberapa inovasi layanan, di antaranya Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang cukup diminati masyarakat. Pemohon perizinan/nonperizinan dapat memanfaatkan layanan AJIB melalui website pelayanan.jakarta.go,id dengan memilih menu “pesan ajib” ataupun melalui call center Tanya PTSP 1500164.
Petugas AJIB akan melakukan pendampingan pengurusan perizinan/nonperizinan secara gratis, mulai dari tahap permohonan sampai izin diterbitkan secara langsung di lokasi usaha.
"Petugas AJIB akan datang ke rumah/kantor untuk membantu pemrosesan perizinan/nonperizinan di wilayah DKI Jakarta, mulai dari permohonan, pengajuan perizinan/nonperizinan secara daring sampai dengan izin diterbitkan atau end to end process dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," tambah Benni.
Di samping itu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Virtual dengan mengedepankan pelayanan digital yang dapat diakses melalui website pelayanan.jakarta.go.id.
“Pemohon dapat memanfaatkan MPP Virtual dengan mengedepankan pelayanan digital secara komprehensif mulai dari pengalaman baru pengurusan perizinan/nonperizinan yang menyenangkan hingga melakukan konsultasi teknis perizinan/nonperizinan dengan petugas DPMPTSP DKI Jakarta" imbuh Benni.
Kemudian, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga gencar memberikan keterbukaan informasi publik mengenai prosedur perizinan/nonperizinan, kebijakan, inovasi dan capaian DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial @layananjakarta termasuk memberikan layanan penyuluhan dan asistensi pengajuan perizinan/nonperizinan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan dalam hal menarik investasi baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), Benni menyebutkan bahwa DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki Unit Pengelola Jakarta Investment Centre (JIC) yang menjadi wadah bagi para calon investor dalam mencari informasi seputar proyek- proyek potensial di Jakarta sampai dengan memberikan pendampingan pengurusan perizinan/nonperizinan bidang penanaman modal.
“Kami terus memudahkan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat” tambah Benni.
Berbagai Inovasi menjadi Inspirasi dan direplikasi
Adapun berbagai Inovasi yang dihadirkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menjadi Inspirasi bagi pemerintah daerah lain di Indonesia maupun pemerintah negara-negara sahabat.
“Sepanjang tahun 2022 ini sampai dengan bulan Desember, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerima kunjungan kerja dalam rangka studi tiru penyelenggaraan pelayanan publik prima di Jakarta sebanyak 43 Kunjungan Kerja Instansi/Lembaga dengan lebih dari 696 peserta, baik dari pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun delegasi pemerintah negara sahabat” ujar Benni memaparkan.