“Penambahan penyertaan modal dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan pada PT Bank Kalsel agar mampu meningkatkan kapasitas usaha, pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah,“ jelasnya.
Berharap kepada Pimpinan dan jajaran PT Bank Kalsel untuk memanfaatkan dana penyertaan modal ini sesuai 3 ketentuan peraturan perundang-undangan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan menanggapi atas pendapat akhir fraksi-fraksi dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPDR Kabupaten Tapin atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses penyelesaian penyusunan ranperda, sehingga Ranperda dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.
“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan kedepannya, begitupun dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tapin pada umumnya,“ jelas Bupati.
Dikatakan Bupati bahwa keberadaan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin, kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ini, sangat kita butuhkan karena sebagai salah satu sumber peningkatan pendapatan asli daerah kedepannya.